Apa Itu Training of Trainer (ToT)?
Peran, jenjang, dan ruang lingkup profesi
Training of Trainer (ToT) adalah program sertifikasi kompetensi bagi individu yang berperan sebagai pelatih, fasilitator, atau instruktur dalam kegiatan pelatihan dan pengembangan SDM. Sertifikasi ini diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui secara nasional di seluruh Indonesia.
Program ini tersedia dalam dua jenjang KKNI: Level 3 untuk Pelatih Kerja dan Level 4 untuk Instruktur. Setiap jenjang mengukur kemampuan yang lebih kompleks — mulai dari menyajikan materi, merancang kurikulum, hingga mengelola program pelatihan secara mandiri dan profesional.
Rancang Materi
Mengembangkan materi dan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi yang terstruktur
Fasilitasi Pelatihan
Menyajikan materi secara efektif, membangun interaksi, dan mengelola dinamika peserta
Evaluasi & Pengembangan
Mengevaluasi efektivitas pelatihan dan memberikan umpan balik berbasis data
Unit Kompetensi
Pilih jenjang untuk melihat unit kompetensi
| # | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | P.854900.001.01 |
Merencanakan Penyajian Materi Pembelajaran |
| 2 | P.854900.002.01 |
Melaksanakan Penyajian Materi Pembelajaran |
| 3 | P.854900.003.01 |
Mengevaluasi Pelaksanaan Pembelajaran |
| 4 | P.854900.010.01 |
Mengembangkan Materi Pembelajaran |
| 5 | P.854900.009.02 |
Berkomunikasi Efektif di Tempat Pelatihan |
Unit kompetensi Level 3 mengacu pada SKKNI Bidang Instruktur / Pelatih Kerja (kode P.854900) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Level ini setara dengan KKNI Level 3 dan cocok untuk pelatih yang baru memulai karier sebagai fasilitator.
| # | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | P.854900.001.01 |
Merencanakan Penyajian Materi Pembelajaran |
| 2 | P.854900.002.01 |
Melaksanakan Penyajian Materi Pembelajaran |
| 3 | P.854900.003.01 |
Mengevaluasi Pelaksanaan Pembelajaran |
| 4 | P.854900.004.01 |
Melaksanakan Bimbingan di Tempat Kerja |
| 5 | P.854900.005.01 |
Merancang Program Pelatihan |
| 6 | P.854900.006.01 |
Mengembangkan Kurikulum Pelatihan |
| 7 | P.854900.010.01 |
Mengembangkan Materi Pembelajaran |
| 8 | P.854900.009.02 |
Berkomunikasi Efektif di Tempat Pelatihan |
Level 4 mencakup seluruh unit kompetensi Level 3 ditambah kemampuan merancang program pelatihan, mengembangkan kurikulum, dan melaksanakan bimbingan. Setara dengan KKNI Level 4 — cocok untuk instruktur dan pengelola pelatihan berpengalaman.
Persyaratan Pemohon
Dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengikuti asesmen
Ijazah Pendidikan Minimal SMA/SMK/Sederajat
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir minimal setingkat SMA/SMK/MA. Lulusan D3 atau S1 lebih diutamakan.
Pengalaman Mengajar atau Melatih Minimal 1 Tahun
Surat keterangan atau bukti pengalaman sebagai trainer, pengajar, instruktur, atau fasilitator dari perusahaan/lembaga terkait.
CV dan Pas Foto Terbaru
Curriculum vitae lengkap dan pas foto 3×4 terbaru (latar merah atau biru).
Ijazah Minimal D3 atau Setara
Pendidikan minimal Diploma 3 (D3) dari jurusan apapun yang diakui. Lulusan S1/S2 lebih diutamakan untuk Level 4.
Pengalaman Mengajar atau Melatih Minimal 2 Tahun
Bukti pengalaman lebih luas, termasuk pernah merancang kurikulum, modul, atau program pelatihan secara mandiri.
Portofolio Pelatihan
Contoh modul/materi, kurikulum, atau jadwal pelatihan yang pernah dirancang dan disampaikan. Portofolio digunakan sebagai bukti kompetensi dalam proses asesmen.
Semua dokumen diserahkan dalam bentuk fotokopi/softcopy. Asesmen dilaksanakan melalui metode demonstrasi, uji tulis, wawancara, dan/atau portofolio. Keputusan asesmen ditetapkan oleh Asesor berlisensi BNSP.
Jadwal Terdekat
Training of Trainer · Tempat terbatas
Jadwal Sedang Diperbarui
Hubungi kami untuk permintaan Private Class atau In-House Training sesuai jadwal Anda.
Request Jadwal via WhatsApp